Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas, fungsi dan wewenang Ppid bpmp provinsi d.i. yogyakarta

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2025 adalah sebagai berikut :

  • menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
  • menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi di unit organisasi atau unit kerja;
  • mengklasifikasikan Informasi Publik dan/atau pengubahannya;
  • melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  • menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.

 

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPID BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta berwenang:

  • menugaskan tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  • menetapkan Daftar Informasi Publik;
  • mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID utama;
  • menetapkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • menetapkan prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  • menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik yang dilakukan oleh tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi; dan
  • menetapkan laporan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
Scroll to Top