Tugas, fungsi dan wewenang Ppid bpmp provinsi d.i. yogyakarta
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
- menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
- menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
- membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi di unit organisasi atau unit kerja;
- mengklasifikasikan Informasi Publik dan/atau pengubahannya;
- melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, PPID BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta berwenang:
- menugaskan tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- menetapkan Daftar Informasi Publik;
- mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID utama;
- menetapkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menetapkan prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik yang dilakukan oleh tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi; dan
- menetapkan laporan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.

