Beranda

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang

  • Adil dan tidak diskriminatif
  • Cermat
  • Santun dan ramah
  • Tegas, andal dan tidak memberikan keputusan yang berlarut-larut
  • Profesional
  • Tidak mempersulit
  • Patuh pada perintah atasan dan wajar
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara
  • Tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan
  • Tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik
  • Tidak memberikan informasi yang salah/menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi secara proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat
  • Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki
    Sesuai dengan kepantasan
  • dan Tidak menyimpang dari prosedur

Layanan Kami

Ikuti Info kami di Sosial Media

Scroll to Top