Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Ppid bpmp provinsi d.i. yogyakarta

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

    1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
    2. Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian informasi publik;
    3. Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian informasi publik;
    4. Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian informasi publik;
    5. Melayani permintaan  informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
    6. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas  informasi publik;
    7. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen  informasi publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan  informasi publik di unit organisasi atau unit kerja;
    8. Mengklasifikasikan  informasi publik dan/atau pengubahannya;
    9. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian  informasi publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
    10. Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian  informasi publik.
Scroll to Top