Tugas dan fungsi Ppid bpmp provinsi d.i. yogyakarta
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian informasi publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian informasi publik;
- Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian informasi publik;
- Melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen informasi publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan informasi publik di unit organisasi atau unit kerja;
- Mengklasifikasikan informasi publik dan/atau pengubahannya;
- Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian informasi publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian informasi publik.

