Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen nomor 23 tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 18 ayat (1) dan (2) merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yaitu berupa Informasi terkait bidang pendidikan dasar dan menengah yang paling sedikit meliputi:

    1. bencana alam;
    2. bencana non alam;
    3. bencana sosial; dan
    4. Keadaan kahar lainnya.
NONAMA DOKUMENJENISAKSI
1SPAB KemendikdasmenLamanLihat
2Prosedur Penanganan BencanaDokumenLihat
3Surat Edaran Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19DokumenLihat
Scroll to Top