Tata Cara Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi publik di BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta dikelola secara terpusat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta.
  2. Layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT), Kantor BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta, Jl. Tirtomartani, Karang Nongko, Tirtomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571.
  3. Permohonan informasi publik ke PPID BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke ULT, maupun melalui surat atau email. Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi publik dapat diunduh melalui tautan ini :
    a.
    Formulir Permohonan Informasi Publik
    b. Formulir Pernyataan Pemohon Informasi
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    a. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/pindaian KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (SIM, Paspor, Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa).
    b. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, atau perusahaan) wajib menyertakan fotokopi/pindaian akta pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/pindaian KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat ditambah 7 hari kerja.
  6. Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namun jika terdapat dokumen yang harus digandakan (fotokopi, CD, flashdisk) maka akan dibebankan kepada pemohon informasi.

Waktu Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Scroll to Top