PPID BPMP Daerah Istimewa Yogyakarta
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.