Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen nomor 23 tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 18 ayat (1) dan (2) merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yaitu berupa Informasi terkait bidang pendidikan dasar dan menengah yang paling sedikit meliputi:
Pengumuman Bencana Alam
Dibentuk untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.