Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

1. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP
Provinsi DIY dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan
lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14
Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID
Kemendikdasmen. Alasan tersebut meliputi:
a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta;
e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam
Undang-Undang tersebut.

2. Atasan PPID Kemendikdasmen dalam hal ini adalah Sekretaris Jenderal
Kemendikdasmen.
3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan
informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan
tertulis dari PPID BPMP Provinsi DIY.
4. Prosedur Pengajuan Keberatan dan Formulir Keberatan dapat diakses melalui tautan:

https://ppid.kemendikdasmen.go.id/page/prosedur-pengajuan-keberatan-atas-permintaan-informasi-publik-1

Scroll to Top