Regulasi

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (unduh dokumen)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (unduh dokumen)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (unduh dokumen)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (unduh dokumen)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (unduh dokumen)
  Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta, selaku PPID Pelaksana/PPID UPT diatur dalam Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (unduh dokumen) Beberapa Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik antara lain sebagai berikut:
  1. POS Layanan Permohonan Informasi Publik. (unduh dokumen)
  2. POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik. (unduh dokumen)
  3. POS Pendokumentasian Informasi Publik. (unduh dokumen)
  4. POS Layanan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik (mengacu pada POS Kemendikdasmen). (unduh dokumen)
  5. POS Penetapan Informasi yang Dikecualikan (mengacu pada POS Kemendikdasmen). (unduh dokumen)
  6. POS Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan (mengacu pada POS Kemendikdasmen). (unduh dokumen)
  7. POS Penanganan Sengketa Informasi (mengacu pada POS Kemendikdasmen). (unduh dokumen)
  8. POS Pengujian Konsekuensi. (unduh dokumen)
Scroll to Top